Hukum Membuang Kucing Apakah Berdosa atau Tidak? Menurut Pandangan dalam Islam.
Menurut Pandangan dalam Islam Hukum Membuang KucingApakah Berdosa atau Tidak ?
Mengingat kucing merupakan salah satu hewan peliharaan di rumah yang paling banyak diminati oleh semua orang dikarenakan lebih menyenangkan dan membawa keberkahan bagi keluarga pemilik.
Akan tetapi, banyaknya pertanyaan hukum membuang kucing: apakah berdosa atau tidak ?
Menurut pandangan dalam islam tentu menjadi perhatian banyak orang. Pasalnya, islam merupakan agama agama yang selalu mengajarkan kasih sayang dan melindungi terhadap semua makhuk hidup seperti kucing.
Hukum Membuang Kucing Menurut Pandangan dalam Islam.
Sebelum membahas apa hukum membuang kucing menurut islam, penting sekali sebagai umat islam harus melindungi hewan seperti kucing dengan baik jangan sampai disakiti. Nabi Muhammad SAW sendiri dikenal sangat menyayangi kucing dengan penuh kasih sayang. Selain itu, kucing juga sering dianggap sebagai hewan peliharaan yang paling menyenangkan dan juga pembawa berkah bagi pemilik yang telah merawatnya.
Kucing memiliki banyak manfaat bagi manusia seperti melindungi rumah dari serangga berbahaya dan hewan lainnya. Selain itu, kucing juga dipandang sebagai makhluk yang mampu mengusir roh jahat dan menyerap energi negatif bagi pemilik dan keluarganya. Maka tak heran jika merawat kucing bukan hanya terjadi di masa kehidupan Rasulullah SAW, melainkan jaman sekarang banyak sekali pecinta hewan yang telah merawat dan memelihara kucing di rumahnya.
Memberi makan pada kucing dapat mendatangkan pahala yang lebih besar dan menjadi sedekah bagi pemiliknya. Nabi Muhammad SAW pernah tidak membangunkan kucing pada saat sedang tidur di jubahnya yang selalu dipakai pada saat melaksanakan ibadah sholat. Selain itu, merawat kucing dengan baik, seperti menyediakan kandang yang aman dan nyaman serta menjaga kebersihan lingkungan, menjadi kebutuhan yang diperlukan.
Hukum Membuang Kucing Dalam Islam
Apakah berdosa atau tidak hukum membuang kucing dalam islam? Yuk, Simak penjelasannya dibawah ini, yaitu:
Penjelasan dari Hadist
Hukum membuang kucing dalam islam apakah berdosa atau tidak, mungkin kita bisa melihat sebuah penjelasan dari hadist yang menyebutkan adanya azab bagi orang yang sengaja membuang kucing tanpa alasan. Seorang wanita disiksa dan masuk neraka karena mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan tanpa memberinya makan, minum, atau membiarkannya berkeliaran untuk mencari makan. Hadis ini menegaskan bahwa Allah SWT sangat memperhatikan perlakuan terhadap makhluk-Nya, termasuk kucing, dan memperlakukan mereka dengan kejam dapat mendatangkan azab.
Kasus Yang Terjadi
Adapun, hukum membuang kucing akan berdosa atau tidak, ada beberapa kasus yang terjadi pada jaman dahulu dimana kucing menimbulkan kerusakan atau membahayakan orang disekitar, maka boleh dicegah. Oleh karena itu, pemilik kucing tentunya harus mengganti kerusakan yang disebabkan oleh kucing dan mencegahnya dengan cara baik. Tindakan membuang kucing yang selalu merusak atau bisa membahayakan manusia bisa dilakukan asal jangan disakiti atau menyiksannya.
Dengan demikian, hukum membuang kucing dalam Islam diperbolehkan dalam situasi tertentu, namun harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan cara tidak menyiksa atau menyakiti kucing tersebut. Agama islam selalu mengajarkan kasih sayang dan tanggung jawab terhadap semua makhluk hidup, termasuk kucing peliharaan ini.
Alternatif Penanganan Kucing yang Tidak Diinginkan
Menghadapi situasi dimana Anda harus melepas kucing mungkin menjadi keputusan yang sulit. Akan tetapi, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan sesuai dengan hukum membuang kucing dalam islam, yaitu:
- Mencari Orang yang Bersedia Merawat.
Langkah pertama sebagai alternatif penanganan kucing yang tidak diinginkan dan mengetahui hukum membuang kucing yaitu mencari oang yang bersedia merawat dengan baik. Pemilik bisa bertanya pada teman maupun kerabat atau pecinta hewan disekitar lokasi. Ini memberikan kesempatan bagi kucing untuk mendapatkan tempat tinggau baru yang penuh kasih sayang dan mendapat perawatan baik.
- Menitipkan ke Shelter atau Komunitas Pecinta Hewan.
Alternatif penanganan kucing yang tidak diingkan agar hukum membuang kucing tidak berdosa yaitu bisa menitipkan ke shelter atau komunitas pecinta hewan. Tempat-tempat ini biasanya memiliki sumber daya yang cukup memadasi, sehinga bisa merawat dan memelihara kucing dengan baik. Maka dari itu, anda bisa mencari tempat shelter atau komunitas pecinta hewan di internet maupun media sosial yang mudah ditemukan.
- Mempertimbangkan Kondisi Fisik
Adapun, alternatif penanganan kucing yang tidak diinginkan supaya hukum membuang kucing lebih aman yaitu mempertimbangkan kondisi fisik. Dimana, pemilik harus memastikan fisik kucing apakah sudah dewasa dan mampu bisa mencari makan sendiri atau tidak. Kucing yang masih kecil memiliki risiko tinggi berkeliaran kemana-mana dan tidak dapat bertahan hidup dialam luar. Apabila kucing sedang sakit maka harus diberi perawatan dengan baik. Selain itu, sebelum membuang kucing, tentu lingkungannya harus lebih aman dan tidak membahayakan pada kucing itu sendiri.
Cara Merawat Kucing Peliharaan
Berikut ini, beberapa cara merawat kucing peliharaan yang harus dilakukan setelah mengetahui hukum membuang kucing, yaitu:
-
Makanan dan Minuman
Cara merawat kucing peliharaan yang harus diperhatikan adalah memberi makanan dan minuman yang sehat setiap hari. Memberi pakan hewan yang tepat sangat membantu bagi perkembangan dan kesehatan hewan peliharaan dengan nutrisi yang dibutuhkannya.
-
Menyediakan Kandang di Tempat Nyaman
Selain makanan, cara merawat kucing peliharaan yang dibutuhkan adalah menyediakan kandang di tempat nyaman dan aman. Banyak sekali para peternak atau toko petshop menyediakan jual kandang hewan peliharaan dengan berbagai macam ukuran.
-
Bawa ke Dokter Hewan
Adapun, cara merawat kucing peliharaan yang selanjutnya adalah bawa ke dokter hewan terdekat dari lokasi anda untuk melakukan pemeriksaan check-up kesehatannya. Dimana, umur hewan peliharaan seperti kucing dan anjing sangat pendek dibandingkan dengan menusia.
Cara merawat kucing peliharan yang lainnya, yaitu :
-
Pemberian vaksinasi
-
Dilakukan sterilisasi
-
Check-up ke dokter hewan
-
Diajak melatih
-
Dll
Untuk mendapatkan pemberian vaksinasi pada kucing peliharaan, anda bisa hubungi dokter hewan di Faunafelal layanan jasa panggilan vaksin kucing terdekat dari lokasi anda di jakarta timur, utara, barat, selatan dan juga pusat. Selain itu, Faunafella juga melayani jasa grooming kucing atau mandiin kucing datang langsung ke rumah dan jasa tempat penitipan kucing hewan peliharaan di jakarta.
Faunafella Care
PT. FAUNAFELLA GRUP INDONESIA berkomitmen menjadi perusahaan yang berperan aktif perkembangan dunia kesehatan dan training hewan peliharaan dengan produk berkualitas dan pelayanan yang maksimal.
Lokasi Kami